
Fidyah adalah kompensasi atau denda yang dibayarkan oleh seorang muslim yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu yang sah menurut syariat, dan tidak memungkinkan baginya untuk mengganti puasa tersebut di luar Ramadan. Fidyah juga dibayarkan bagi mereka yang melanggar ketentuan puasa, seperti meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama, namun tidak bisa menggantinya di kemudian hari.
Fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin atau dhuafa, dan pembayarannya bisa diwakilkan karena fidyah termasuk ibadah harta, bukan ibadah yang bersifat pribadi. Fidyah dapat diberikan sekaligus, misalnya untuk 20 hari diberikan kepada 20 fakir miskin/dhuafa, atau bisa juga kepada satu orang fakir miskin/dhuafa selama 20 hari.
Seseorang merasa dirinya lanjut usia sehingga tidak mampu berpuasa selama 30 hari, maka nilai Fidyah yang harus ia bayarkan adalah:
1 Mud (layak—Dompet Dhuafa Sulsel) = Rp30.000,-
1 orang fakir miskin/Dhuafa x 30 Mud = Rp900.000,-
Wallahu A'lam.

![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik