
Inilah Hasil Berkah Zakat Penghasilan
Berkat Zakat Anda, Farhan Akhirnya Bisa Pulang
Selama dua tahun, Farhan Alfarizqi harus meninggalkan rumah dan keluarganya di Kendari untuk menjalani pengobatan di Makassar. Di usia yang baru menginjak 7 tahun, Farhan didiagnosis mengalami kelainan bawaan pada organ kelamin (Other Congenital Malformations of Penis/Q55.6), kondisi yang mengharuskannya menjalani pemeriksaan dan pengobatan secara berkala di rumah sakit.

Perjuangan itu tidak mudah. Jauh dari kampung halaman, keluarga Farhan harus menghadapi biaya hidup selama pengobatan, kebutuhan transportasi, hingga tempat tinggal sementara di kota yang bukan tempat mereka berasal.
Alhamdulillah, berkat zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan melalui Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan, Farhan dan sang ibu mendapatkan tempat tinggal yang layak di Shelter Harapan, serta layanan Ambulance Gratis untuk mengantarkannya menjalani pengobatan. Selama dua tahun, Shelter Harapan menjadi tempat beristirahat sekaligus sumber dukungan bagi Farhan dan keluarganya hingga akhirnya ia dinyatakan cukup sehat untuk kembali ke rumah.
Senyum Farhan saat pulang menjadi bukti bahwa zakat bukan hanya membantu biaya pengobatan. Zakat juga menghadirkan tempat berlindung, mengurangi beban keluarga, serta mengembalikan harapan bagi pasien dhuafa yang sedang berjuang melawan penyakit.

Namun, masih banyak anak-anak dan pasien dhuafa lainnya yang mengalami kondisi serupa. Mereka datang dari berbagai daerah dengan harapan memperoleh kesembuhan, tetapi terkendala biaya tempat tinggal, transportasi menuju rumah sakit, hingga kebutuhan hidup selama menjalani pengobatan.
Melalui Program Shelter Harapan dan Layanan Ambulance Gratis, Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan terus mendampingi pasien-pasien dhuafa agar dapat menjalani pengobatan dengan lebih tenang tanpa terbebani biaya tempat tinggal maupun transportasi.

Hari ini, Anda dapat menjadi bagian dari kisah kesembuhan berikutnya.
Tunaikan zakat, infak, atau sedekah terbaik Anda. Semoga setiap rupiah yang dititipkan menjadi jalan kesembuhan bagi mereka yang sakit, menguatkan keluarga yang sedang berjuang, dan mengantarkan lebih banyak pasien untuk kembali pulang ke pelukan orang-orang tercinta.
✨ Karena zakat Anda bukan hanya membantu mereka bertahan, tetapi juga mengantarkan mereka kembali pulang dengan harapan baru.
Penjelasan terkait Zakat Penghasilan

Syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Hukum zakat penghasilan ulama fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.
Hal ini mengacu pada firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka … (QS. Al- Taubah: 103)
Dan firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” (QS. Al- Baqarah: 267)
Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat imam Tirmidzi bahwa Rasulallah SAW bersabda: “ Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian”. Dan hadist dari Abu Hurairah ra, Rasulallah SAW bersabda: “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR. Ahmad)

-
June, 28 2024
Campaign is published
