
Zakat untuk Palestina, memang boleh?
Secara prinsip, zakat lebih utama disalurkan di mana kita berada selama masih ada yang berhak menerima di situ. Namun, jika disalurkan pada saudara-saudara kita di Palestina, itu tetap sah. Bahkan bisa dikatakan lebih afdhol karena saat ini mereka memang lebih butuh. 
Para ulama mengatakan bahwa penyaluran zakat ke tempat lainnya itu sah. Orang yang menyalurkan zakat ke tempat lainnya walau di tempat ia sendiri sebenarnya belum mencukupi (masih butuh), kewajibannya menjadi gugur.Langit Gaza terus bersinar kemerahan dan mengepul karena ledakan bom dari zionis yang tiada henti.
Data terbaru menyebutkan Lebih dari 30 ribu syahid terbunuh dan 70% korban adalah anak-anak tak berdosa, para perempuan dan lansia yang tak berdaya. Anak-anak dan perempuan terus menjadi sasaran bom zionis agar tak ada lagi generasi penerus di Palestina.
Puluhan ribu nyawa melayang, tentu bukan angka semata. Dan jumlah korban tewas di Gaza akibat serangan Israel akan terus bertambah, mengingat minimnya pasokan listrik juga fasilitas medis di banyak rumah sakit Gaza. Bahkan air bersih hampir habis di Jalur Gaza karena pabrik air dan jaringan air umum berhenti berfungsi. Kasus malnutrisi yang mengakibatkan kematian pun naik drastis!
Rasanya kehabisan kata untuk mampu mendeskripsikan apa yang terjadi dengan saudara-saudara kita yang ada di Palestina. Hidup dalam penjajahan dan berbayang kematian. Hasbunallah wa ni'mal wakiil.
Bahkan, belum lama Majelis Ulama Indonesia pun keluarkan Fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Salah satu dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Mari dukung perjuangan Palestina dengan Zakat Terbaikmu dengan klik
![]()
Belum ada Fundraiser