Zakat untuk Palestina: Bagaimana Hukum, Manfaat, dan Cara Penyalurannya

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki tujuan utama untuk membantu mustahik yang membutuhkan. Dengan kondisi Palestina yang mengalami berbagai krisis kemanusiaan akibat konflik berkepanjangan, banyak umat Muslim bertanya apakah zakat boleh disalurkan ke Palestina, apa manfaatnya, dan bagaimana cara terbaik untuk menyalurkannya.

Hukum Menyalurkan Zakat ke Palestina

Dalam Islam, zakat diberikan kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS At-Taubah 9: 60)

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa ada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari
  2. Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi masih tidak mencukupi
  3. Amil: Orang yang bertugas mengelola zakat
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan
  5. Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri
  6. Gharimin: Orang yang memiliki utang untuk kepentingan yang dibenarkan syariat
  7. Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan

Berdasarkan kategori ini, rakyat Palestina, terutama mereka yang mengalami kemiskinan, kehilangan tempat tinggal, atau berjuang dalam mempertahankan diri, termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, dan fii sabilillah.

Manfaat Zakat bagi Palestina

  • Membantu Kebutuhan Dasar
    Zakat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Palestina, seperti makanan, air bersih, pakaian, dan obat-obatan di tengah kondisi darurat dan krisis kemanusiaan.
  • Layanan Kesehatan dan Pengobatan
    Dana zakat digunakan untuk operasional rumah sakit, pembelian alat medis, dan pengobatan korban luka akibat konflik.
  • Pendidikan dan Masa Depan Anak-anak
    Membantu membiayai pendidikan anak-anak Palestina yang terpaksa sekolah dalam keterbatasan dan ancaman konflik.
  • Pemberdayaan Ekonomi
    Sebagian zakat juga dialokasikan untuk program ekonomi produktif, seperti modal usaha kecil, ternak, atau pelatihan kerja bagi para keluarga terdampak.
  • Menjaga Martabat Umat
    Zakat memberikan rasa harapan, solidaritas, dan dukungan moral bahwa mereka tidak sendirian, dan umat Islam dunia masih peduli

Pandangan Ulama

Mayoritas ulama sepakat bahwa zakat lebih utama diberikan kepada orang-orang di sekitar tempat tinggal pembayar zakat. Namun, jika ada situasi darurat di wilayah lain yang lebih membutuhkan, maka zakat boleh disalurkan ke luar daerah atau negara. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan bahwa mengirim zakat ke tempat yang lebih membutuhkan adalah diperbolehkan, terutama jika ada kaum Muslim dalam kondisi darurat.

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Fatwa ini ditetapkan pada Rabu (08 November 2023) pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.  “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut, Jum’at (10/11/2023) di Kantor MUI Pusat. Sebaliknya, Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Cara Menyalurkan Zakat ke Palestina

Untuk memastikan zakat sampai kepada yang berhak, penting untuk menyalurkannya melalui lembaga terpercaya. Sahabat bisa menitipkannya melalui Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan. Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan merupakan Lembaga Amil Zakat yang fokus pada program pemberdayaan masyarakat Dhu’afa. Dengan tekad yang kuat kami hadir sebagai Lembaga Pengelola Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF). Menjadikan ZISWAF sebagai pilar kokoh penopang kemuliaan dan kesejahteraan umat. Lewat program-program yang kami jalankan, manfaat pendayagunaan dana ZISWAF akan terasa menyeluruh dan tepat sasaran. Yuk tunaikan disini 

Leave a comment

× Klik untuk bertanya