Apakah kamu sering keliru jika zakat hanya dilakukan pada saat bulan ramadan saja? Nah nyatanya nih, menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) zakat saat ramadan bukan satu-satunya zakat dalam ajaran islam. Yup, ada zakat maal yang sama pentingnya untuk ditunaikan.
Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas beberapa jenis:
1. Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 52/2014. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan. Cara menghitung zakat penghasilan adalah jumlah pendapatan bruto x 2,5%. Jika penghasilan bersih Rp 5 juta/bulan maka zakatnya Rp 5 juta x 2,5% = Rp 125.000.
2. Zakat Emas dan Perak
Zakat emas, perak atau logam mulia ditunaikan jika telah mencapai nisab (batasan minimal harta) dan haul (batasan waktu memiliki harta) yaitu senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki. Cara menghitung zakat emas/perak adalah 2,5% x jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun. Jika seseorang selama setahun memiliki emas 100 gram dengan harga rata-rata Rp 622 ribu/gram, maka zakatnya 2,5% x Rp 62,2 juta = Rp 1.555.000.
3. Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat dari harta niaga. Harta niaga adalah harta atau aset yang dijualbelikan dengan maksud mendapatkan keuntungan. Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha yang sudah mencapai setahun dikurangi utang jangka pendek yang jatuh tempo satu tahun. Jika selisihnya aset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nisab 85 gram emas, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Cara menghitung zakat perdagangan adalah 2,5% X (aset lancar — utang jangka pendek). Jika misalnya punya aset usaha Rp 200 juta dan utang jangka pendek Rp 50 juta, maka selisihnya sudah lebih dari nisab 85 gram emas yang setara uang Rp 52.870.000. Oleh karena itu dihitunglah zakatnya 2,5% X (Rp 200 juta — Rp 50 juta) = Rp 3.750.000.
4. Zakat Saham
Zakat saham ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional yaitu hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya jika nilai keuntungan investasi dalam setahun mencapai nisab 85 gram emas.
Cara menghitung zakat saham adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Contoh juga dalam setahun punya aset Rp 100 juta dan melebihi nisab 85 gram emas atau Rp 52.870.000 maka dihitunglah zakatnya 2,5% X Rp 100 juta = Rp 2,5 juta. Jika dikonversi dalam saham Rp 2,5 juta: (nilai saham dalam satuan lot) = jumlah lot yang mesti dipindahkan sahamnya sebagai zakat.
5. Zakat Reksadana
Zakat reksadana ditetapkan para ulama hampir menyerupai saham. Hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya jika hasil keuntungan investasi dalam setahun sudah mencapai nisab 85 gram emas atau Rp 52.870.000. Maka cara menghitung zakat reksadana adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Nah itulah beberapa contoh jenis zakat. Di balik harta yang kita miliki, ternyata 2,5 % adalah milik orang lain dalam hal ini adalah para kaum dhuafa. Jadi tunaikanlah zakat agar hidup penuh berkah!
Jika kamu masih bingung berapa besaran dana yang harus dikeluarkan, cek secara lengkap menghitung zakat maal kamu melalui kalkulator zakat Dompet Dhuafa. Dan jika kamu masih bingung tentang panduan berzakat, bisa download buku panduan zakat dari Dompet Dhuafa berikut ini.